Merunut pada Rancangan Peraturan Menkominfo sebagai pengganti Peraturan Menkominfo No.12 /PER/M.KOMINFO/2006. yang merupakan peraturan transisi yang dibuat dalam rangka memenuhi pengaturan perhitungan tariff STBS menjadi acuan DirJen Postel/BRTI.
Kebijakan mengenai tariff telekomunikasi adalah :
- Menghilangkan charge tidak hanya tentang costbase dari suatu service tetapi bagaimana servicenya terstandarisasi.
- Harmonisasi dari harga retail dan interkoneksi.
- Interkoneksi merupakan faktor dominant namun bukan satu-satunya faktor yang menentukan tarif.
- Diusulkan agar aturan pemerintah : hanya mengatur floor price untuk tarif penggunaan, besar floor prize adalah sebesar biaya interkoneksi, biaya panggilan on net tidak hanya diatur dalam keputusan pemerintah, bentuk pengawasan pemerintah adalah kolektiv bukan preventif.
- Regulatory Perspective : Pricing di industri selular tidak akan pernah naik, persaingan dalam industry wireless tidak saja hanya sesame selular saja atau sesame FWA, tetapi FWA dan seluler saat ini telah saling mensubstitusi.
- Untuk memberikan tarif yang murah perusahaan harus yakin bahwa itu dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan.
- Dari perhitungan interkoneksi yang sudah dilakukan bukan suatu alasan untuk para operator menaikan tariff.
- Kenapa pengaturan tariff harus begitu rumit.
- Kewajiban pemerintah adalah untuk menetapkan formula
- Tarif interkoneksi harus ada justifikasi akademisnya.
- Interkoneksi perlu diatur, jika tidak akan terjadi chaos.
- Norma-norma internasional harus diperhatikan
- Interkoneksi merupakan jantung dari kompetisi
- Pengaturan tarif tergantung pada pasar dengan ada formulanya.
- Pengawasan harus dilakukan agar pricing tidak mengawasi pasar.